Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan RB Masih Dalami Aturan soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya masih membahas lebih dalam soal RPP yang memungkinkan penempatan TNI-Polri di jabatan ASN.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas - Dok. Kemenpan RB
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas - Dok. Kemenpan RB

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya masih membahas lebih dalam soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Aturan itu membahas soal penempatan TNI-Polri di jabatan ASN. Belakangan, Anas menjelaskan bahwa aturan itu bakal berlaku secara resiprokal. Artinya, ASN sipil juga bisa menduduki sejumlah jabatan di TNI-Polri. 

Anas menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami soal RPP tersebut, sebelum bisa menjelaskannya ke publik secara lebih komprehensif. 

"Supaya enggak deviasi nanti kita jelaskan lebih komprehensif, karena sebenarnya tidak ada yang baru di aturan TNI bisa masuk ASN. TNI itu sudah aturan yang lama di 10 tempat [bisa isi jabatan ASN] begitu juga Polri. Nah nanti kita diperinci, kita belum ada update. Kita sedang melakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pada keterangan sebelumnya, Anas mengatakan RPP tersebut juga mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila aspek telah terpenuhi RPP akan disahkan pada akhir April 2024. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga menyampaikan isi aturan dalam RPP tersebut mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN supaya lebih fleksibel, lincah, dan kolaboratif. 

Hal itu, lanjutnya, karena adanya kesenjangan talenta ASN antara pusat dan daerah. Menurutnya, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar. Akibatnya, kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Tidak hanya itu, pola pengembangan ASN yang diatur dalam RPP tersebut juga berfokus untuk meningkatkan kapasitas ASN, seperti magang dan on the job training

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi [integrated learning]," ujar Anas beberapa waktu lalu. 

BUKAN ATURAN BARU

Adapun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyampaikan bahwa wacana penempatan TNI-Polri di jabatan ASN bukan hal yang baru. 

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Gedung DPR, Rabu (13/3/2024), dikutip dari situs resmi DPR. 

Namun demikian, Politisi Golkar itu mengatakan terdapat batasan dalam menempatkan TNI-Polri di jabatan ASN sebagaimana RPP yang dirancang KemenpanRB. 

Doli menjelaskan bahwa personel TNI-Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. 

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper