Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan total 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih merincikan 13 gugatan tersebut tersebar di 13 provinsi, antara lain Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Untuk DPR RI itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan; yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” jelas Erna dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengklaim notabenenya jumlah kecurangan yang dialami PDIP dalam ajang Pileg 2024 jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Meski demikian, lanjutnya, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano. Bahkan, ada intimidasi terhadap saksi sehingga tidak tersedia memberikan kesaksian di MK.
“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.
Baca Juga
Di samping itu, Erna tetap meyakini para Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan PDIP dengan saksi dan bukti yang sudah dipegang.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan pihaknya akan melampirkan bukti-bukti kuat sehingga bisa membuktikan adanya kecurangan di Pileg 2024.
Terkait Pilpres 2024, Hasto menyatakan PDIP juga punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres harus selesai maksimal 14 hari.
“Saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus,” kata Hasto.