Bisnis.com, JAKARTA - Perasaan sedih hingga dirasa ingin meluapkan air mata merupakan hal yang bisa dialami oleh siapa saja. Saat puasa, seseorang juga bisa mengalami kesedihan luar biasa hingga air mata tak terbendung. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menangis saat puasa? Apakah menangis saat puasa dapat membatalkan atau tidak?
Pasalnya banyak simpang siur informasi yang mengatakan menangis tidak membatalkan puasa. Meskipun ada juga yang mengatakan bahwa menangis saat puasa bisa menjadi penyebab batal.
Di bawah ini merupakan penjelasan secara lengkap apakah menangis saat puasa dapat membatalkan atau mengurangi pahala berpuasa.
Hukum Menangis saat Puasa
Hukum menangis saat puasa tidak menjadi penyebab seseorang batal berpuasa. Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Dilansir dari NU Online.
Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang berbunyi:
“Masalah cabang. Tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa untuk memanjat, baik ditemukan di tenggorokan mereka dari tiang pancang rasa atau tidak. Karena mata tidak termasuk Yusuf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata ke tenggorokan.”
Baca Juga
Sebagai penguat dan bukti atas pernyataan tersebut, para ulama memiliki kesepakatan atas untuk menyatakan bahwa menangis tidak membatalkan puasa, apabila air mata tersebut tidak masuk ke dalam tubuh terutama dalam sistem pencernaan.
Menangis saat puasa, dalam kitab Al-Mustadrak diriwayatkan:
لَا يَلِجُ النَّارَ أَحَدٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللهِ
Artinya: “Tidaklah akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah.” (Imam Hakim An-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘alas Sahihain, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz IV, halaman 260).
Melalui pernyataan tersebut, Allah mengampuni dan melindungi umatnya yang menangis karena-Nya. Tangisan yang keluar karena adanya rasa ketakutan terhadap Allah, merupakan sebuah karunia sekaligus bentuk keteguhan iman yang dimiliki oleh setiap umat muslim.
Menangis Dapat Membatalkan Puasa
Namun menangis juga bisa menjadi penyebab seseorang batal puasa karena alasan tertentu. Yakni ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan puasa sebab tertelannya air mata.
Ini artinya secara garis besar, menangis saat puasa tidak membatalkan seseorang dari kewajibannya. Sehingga ada baiknya ketika sedang menjalani puasa di bulan Ramadan, hindari kegiatan ataupun hal-hal yang membuat menangis.
Apakah Menangis Saat Puasa Mengurangi Pahala
Menurut penjelasan ulama, menangis saat puasa tidak secara langsung mengurangi pahala puasa. Bahkan, dalam beberapa kondisi, menangis bisa meningkatkan keberkahan ibadah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
- Tidak Mengurangi Pahala: Menangis karena ketakutan atau kagum pada Allah, penghayatan terhadap ayat Al-Quran, atau rasa takut akan dosa tidak mengurangi pahala puasa seseorang.
- Meningkatkan Kedekatan dengan Allah: Menangis karena kesadaran akan dosa atau penyesalan dapat memperkuat hubungan spiritual dengan Allah. Ini bisa menguatkan kesadaran akan ketaatan dan menginspirasi untuk melakukan amal baik.
- Memperkuat Rasa Kehambaan: Menangis karena takut kepada Allah merupakan ekspresi dari rasa kehambaan yang dalam, yang dapat memperkuat ikatan spiritual antara hamba dan Tuhan. Ini memperlihatkan kerendahan hati dan kesungguhan dalam ibadah.
Dengan demikian, menangis saat puasa tidak mengurangi pahala secara langsung. Namun, penting untuk memperhatikan niat dan motivasi di balik tangisan tersebut untuk memperoleh ampunan-Nya dan berharap pahala yang lebih besar.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Selain menangis yang dapat membatalkan puasa jika air mata masuk dan tertelan kedalam pencernaan. Beberapa hal yang dapat membatalkan berikut wajib Anda ketahui, diantaranya:
- Makan dan Minum: Mengkonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja selama waktu puasa dapat membatalkan puasa.
- Muntah dengan Sengaja: Memaksa diri untuk muntah dengan sengaja, baik dengan jari atau alat lain.
- Berhubungan Seksual: Melakukan hubungan intim dengan suami/istri saat puasa di bulan Ramadhan.
- Haid atau Nifas: Bagi wanita, menstruasi (haid) atau masa nifas membatalkan puasa.
- Melakukan Jima': Aktivitas seksual yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
- Murtad atau Keluar dari Islam: Meninggalkan agama Islam secara keseluruhan.
- Keluarnya Air Mani: Ejakulasi sperma dengan sengaja, baik karena hubungan seksual atau masturbasi.
- Tidak Mengendalikan Nafsu: Berbuat dosa besar yang mengakibatkan hilangnya kendali diri dapat membatalkan puasa.
- Menelan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan: Memasukkan obat atau benda ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Demikian informasi lengkap mengenai hukum menangis saat puasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.