Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan masih ada enam korporasi yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan keterlibatan enam perusahaan tersebut masih didalami oleh sejumlah lembaga, mulai dari BPKP, Jamdatun Kejagung hingga Inspektorat di Kemenkeu.
"Ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya," kata Burhanuddin di Kejagung, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pada tahap dua ini keenam perusahaan itu terindikasi fraud sebesar Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
"Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Sekadar informasi, pada tahap pertama Menkeu RI Sri Mulyani melaporkan ke Kejagung soal empat perusahaan yang terindikasi fraud.
Baca Juga
Keempat perusahaan itu di antaranya, RII yang diduga terindikasi fraud senilai Rp1,8 triliun, SMS sebesar Rp216 miliar, SPV sebesar Rp1,44 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaporan ini sebagai upaya pihaknya menegakkan hukum dengan nol toleransi dalam kasus dugaan korupsi di dalam LPEI.
"Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dgn tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," tutur Sri Mulyani.