Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu.
Perinciannya, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).
Lebih lanjut, dia meminta kepada BPKP agar segera menindaklanjuti perusahaan-perusahaan terkait sesuai hukum yang berlaku.
"Saya ingin mengingatkan kepada yg sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa indikasi awalnya ditemukan indikasi fraud dari keempat korporasi tersebut pada dugaan korupsi di LPEI
"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik," tutur Sri.