Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Serahkan Audit ke Kejagung, Kasus LPEI Bikin Tekor Negara Rp81,3 Miliar!

BPK menyimpulkan kerugian negara dalam kasus korupsi LPEI mencapai Rp81,3 miliar.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan 2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Audit tentang kerugian negara itu terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2023-2019 dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan langsung LHP dua perkara tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia berharap, audit tersebut dapat membantu penyidik menyingkap kasus LPEI dan KONI.

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Hendra Susanto dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2024).

Hasil pemeriksaan investigatif BPK sendiri menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar.

Sementara, dalam kasus KONI, lembaga auditor negara tersebut mengungkap adanya penyimpangan berindikasi tindakp idana dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.

Adapun penghitungan kerugian negara atau PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper