Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Temuan BPK, Pj Bupati Sorong Disidang Perdana Pekan Ini

Para tersangka dari Pemkab Sorong, termasuk Pj Bpati Sorong itu diduga menyerahkan uang 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuannya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus suap terkait dengan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didakwakan kepada Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso bakal digelar pekan ini, Rabu (31/1/2024). 

Sidang perdana atas kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Hal itu berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor Manokwari. 

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso [Pj Bupati Sorong] dkk. diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Jaksa KPK dalam pokok dakwaannya akan mendakwa Yan Piet Mosso dkk. bersama-sama memberikan suap ratusan juta kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait dengan pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Para terdakwa nantinya akan dihadirkan secara daring (online) karena tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK, Jakarta. 

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.    

KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.    

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.    

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Jumat (1/12/2023). 

Ruangan kerja Pius merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper