Bisnis.com, JAKARTA — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan niali pembiayaan Rp2,5 triliun menjadi salah satu topik pembahasan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuannya pagi ini, Senin (18/3/2024).
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima kehadiran Menkeu Sri Mulyani.
“Pada hari ini kami kedatangan ibu menteri keuangan, memang beberapa hal yang kami bahas tadi pagi ada…antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik pelanggaran hukum, termasuk korupsi dan konflik kepentingan. Untuk itu, pada hari ini dia bersama dengan Jaksa Agung membahas lebih terperinci dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit dengan nilai mencapai Rp2,5 triliun.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. "Bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyampaikan agenda ini akan membahas soal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pertemuan Menkeu Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Ketut menambahkan, pertemuan ini bakal berlangsung di Lobby Gedung Utama Kejagung pada 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejagung soal dugaan korupsi di LPEI pada 2013-2019.
Hasil pemeriksaan investigatif BPK sendiri menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur.
Dalam LHP itu, penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00," dalam keterangan pers BPK.