Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas didakwa mengudap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) senilai US$60.000.
Pembacaan dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/3/2024).
Dalam surat dakwaan yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Stevi disebut memberikan suap secara keseluruhan sebesar US$60.000 kepada AGK pada sekitar 11 Juni 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Uang itu diberikan kepada AGK di kantor Gubernur Maluku Utara; Hotel Bidakara, Jakarta; Lounge dan Resto Lavva Plaza Senayan, Jakarta; dan rumah pribadi AGK di Pejaten, Jakarta.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud suap Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Peringkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara yang berada di bawa strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group," demikian dikutip Bisnis dari surat dakwaan JPU KPK, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnnya, AGK pernah memberikan arahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Muhammad Sukurlila terkait dengan pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke KLHK.
Baca Juga
AGK meminta kepada Sukurlila untuk menyampaikan kepada setiap perusahaan pertambangan agar menghadapnya, guna meminta bantuan terkait dengan pertimbangan teknis dalam rangka mengajukan rekomendasi untuk pinjam pakai kawasan hutan.
Pada 2023, Stevi selaku Direktur Eksternal Harita Nickel mengajukan permohonan pertimbangan teknis dimaksud. Tidak hanya untuk Trimegah Bangun Persada, namun juga sejumlah anak usaha Harita lain yakni PT Gane Tambang Sentosa dan PT Obi Anugerah Mineral.
Stevi disebut memberikan uang tunai sebanyak tujuh kali kepada AGK. Dia memberikan uang dalam jumlah US$7.500 sebanyak enam kali, dan terakhir sebanyak US$15.000 satu kali.
Pemberian uang itu berkaitan dengan berbagai pemberian izin maupun rekomendasi dari AGK kepada Harita. Misalnya, untuk memuluskan proses pengajuan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan rekomendasi teknis dari Gubernur, serta izin membangun jembatan dan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi.
Selain Stevi, JPU KPK turut mendakwa Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya Kristian Wulsan alian Kian memberikan suap kepada AGK. Kian didakwa memberikan suap kepada AGK secara bertahap selama 2020-2023 dengan total nilai Rp3,5 miliar.
Berbeda dengan Stevi, Kian didakwa memberikan suap kepada AGK atas imbalan memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Caranya, yakni dengan mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Maluku Utara.
Untuk itu, Stevi didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kian didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.