Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sufmi Dasco: Ada Mekanisme untuk Ajukan Hak Angket, Syarat Harus Dipenuhi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya tersendiri di antaranya syarat yang harus dipenuhi
Sufmi Dasco: Ada Mekanisme untuk Ajukan Hak Angket, Syarat Harus Dipenuhi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Sufmi Dasco: Ada Mekanisme untuk Ajukan Hak Angket, Syarat Harus Dipenuhi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri, termasuk syarat yang harus dipenuhi.

Oleh karenanya, dia menghormati setiap respons interupsi dari para Anggota DPR yang menyampaikan pandangannya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian [rapat] kita lanjutkan dengan [pembahasan] yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco ketika ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dilansir dari laman DPR RI.

Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Sejumlah pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun demikian, Dasco menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Kemudian diajukan ke pimpinan DPR,”   sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Diketahui, syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper