Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Real Count Pilpres 2024: Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara sementara versi pemilu2024.kpu.go.id. 

Berdasarkan rekapitulasi suara hingga Selasa (5/3/2024) pukul 15.00, progres suara masuk mencapai 78,10%. Persentase ini merupakan hasil 642.939 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.  

Dari jumlah suara yang telah masuk tersebut, keunggulan Prabowo-Gibran menyentuh angka 58,82% atau sama dengan 75.363.256 suara.

Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan persentase 24,49% suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini meraup 31.376.890 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan perolehan 16,68%. Persentase tersebut setara dengan 21.374.821 suara.

Adapun, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Pertama, adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper