Bisnis.com, JAKARTA — Hasil Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI sudah mencapai 65,84%.
Perhituangan suara yang masuk hingga hari ini, Senin (4/3/2024) sudah mencapai 542.019 dari 823.236.
Dari hasil tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berada di atas angin dengan perolehan total 16,39% atau 12.602.163 suara.
Perolehan suara tertinggi kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 11.571.821 atau 15,05%.
Kemudian di posisi tiga teratas ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan total suara 10.224.055 atau 13,3%.
Sementara itu, terlihat adanya kenaikan signifikan untuk Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menembus ambang batas parlemen 4,01%.
Baca Juga
Perlu diketahui, partai berlogo Ka'bah itu sempat mengalami penurunan mencapai 3,9% pada perhitungan suara riil tersebut. Namun demikian, kini PPP telah kembali mencapai 4,01% dengan memperoleh sebanyak 3.082.507 suara.
Adapun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya mengalami lonjakan perolehan suara, kini cenderung mengalami peningkatan lebih lambat dengan mengantongi 2.404.099 atau setara 3,13%.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga terlihat mengalami penurunan sejak 2 Maret 2024.
Berikut daftar delapan partai yang akan lolos dalam kontestasi Pileg 2024, di antaranya:
- PDI Perjuangan (PDIP) 12.602.163 atau 16,39%
- Partai Golkar 11.571.821 atau 15,05%
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) 10.224.055 atau 13,3%
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8.872.294 atau 11,54%
- Partai NasDem 7.243.378 atau 9,42%
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5.767.349 atau 7,5%
- Partai Demokrat 5.689.398 suara (7,41%)
- PAN 5.347.333 (6,95%).
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.