Bisnis.com, JAKARTA--Bawaslu menyatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersalah karena melanggar administrasi kampanye Pemilu 2024 dan hanya diberikan sanksi teguran.
Ketua Majelis Hakim, Puadi membeberkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan adalah terlalu banyak melakukan kampanye Prabowo-Gibran di sejumlah daerah.
Puadi menjelaskan bahwa Zulkifli Hasan telah melakukan kampanye sebanyak tiga kali dalam seminggu. Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa seorang Menteri hanya boleh satu kali melakukan kampanye dalam waktu satu minggu.
"Memutuskan menyatakan terlapor [Zulkifli] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, sanksi yang diberikan Bawaslu kepada Zulkifli Hasan adalah teguran keras kepada Zulkifli Hasan.
"Menberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," katanya.
Baca Juga
Kemudian, salah satu pertimbangan hakim atas putusan Zulkifli Hasan adalah memiliki jabatan di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai dewan pengarah.
"Terlapor berkedudukan sebagai Pelaksana Kampanye Tingkat Nasional untuk PAN," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam satu pekan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kampanye sebanyak tiga kali.
Pertama, Zukifli berkampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Lalu, kedua di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2024.
Kemudian terakhir yaitu di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 26 Januari 2024.