Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Surati KPU Hingga 3 Kali Soal Permasalahan Sirekap

Bawaslu sudah tiga menyurati KPU terkait dengan permasalahan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tiga menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan permasalahan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU pada Rabu (28/2/2024). Saat itu, saksi dari PDI Perjuangan (PDIP) meminta tindakan tegas dari Bawaslu terkait Sirekap yang sering bermasalah.

“Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak tiga kali. Pertama, tanggal 13 Februari sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan, menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap,” ungkap Lolly.

Surat kedua Bawaslu kirim untuk merespons banyaknya data anomali di aplikasi Sirekap. Apalagi, banyak yang menganggap data di Sirekap menjadi basis penetapan hasil pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta KPU agar menegaskan kepada masyarakat luas bahwa Sirekap hanya sekadar alat untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sementara hasil pemilu tetap berdasarkan perhitungan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.

“Surat kedua 17 Februari, yaitu mengingatkan KPU bahwa Sirekap adalah alat bantu, sehingga sebagaimana mestinya alat bantu tidak mengalahkan proses manual berjenjang yang kita lakukan,” ujarnya.

Surat terakhir Bawaslu dilayangkan pada 19 Februari. Di surat ketiga itu, Bawaslu meminta penjelasan KPU terkait adanya kabar penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.

Lolly menyebut, KPU memberikan jawaban atas surat yang dikirim pada kedua dan ketiga. Menurutnya, KPU menyatakan tidak pernah menunda rekapitulasi namun hanya optimalisasi Sirekap.

Dia mengaku, Bawaslu sudah sejak lama mengingatkan kepada KPU terkait polemik Sirekap tersebut. 

“Terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C.Hasil, C.Hasil salinan, dan Sirekap. Tiga ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper