Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko PMK Muhadjir Dukung Ide Menag, KUA Tempat Nikah Semua Agama

Menurutnya, seluruh umat beragama yang ada di Indonesia dapat melangsungkan pernikahan di KUA sebagaimana aturan yang ada dalam agama masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung gagasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.

Dia mengatakan bahwa seluruh umat beragama yang ada di Indonesia dapat melangsungkan pernikahan di KUA sebagaimana aturan yang ada dalam agama masing-masing.

“Saya dukung penuh, itu kan namanya aja KUA, kantor urusan agama, bukan kantor urusan agama tertentu, KUA bukan KUI. Karena itu, kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor itu saya kira bagus,” katanya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Muhadjir menjelaskan, untuk menerapkan gagasan tersebut, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan karena peraturan tersebut sebatas memaparkan hal teknis.

Dalam peraturan itu, pernikahan umat Islam dicatat oleh KUA, sementara umat beragama lain dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Secara administratif di bawah Dirjen Bimas Masyarakat Islam, kan, tetapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah,” ujar Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA bukan hanya tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam, melainkan juga bagi umat beragama lainnya.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (24/2/2024).

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Yaqut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper