Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Sementara KPK Minta Pelaku Pungli Rutan Segera Disanksi Disiplin

Sebanyak 90 pegawai KPK akan dijatuhi hukuman disiplin dengan 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta agar penjatuhan hukuman disiplin dan penyidikan kasus dugaan korupsi praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK segera dilakukan. 

Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyidangkan 90 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di tiga cabang rutan KPK. Seluruhnya akan dijatuhi hukuman disiplin, dan 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Di sisi lain, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pada praktik pungli tersebut. Lembaga antirasuah sebelumnya sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka. 

Nawawi menjelaskan bahwa penanganan hukuman disiplin bagi 90 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli sudah dalam tahap pemeriksaan oleh pihak inspektorat. Di sisi lain, beberapa di antaranya ada yang ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK. 

"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024). 

Di sisi lain, Nawawi menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada 90 pegawai KPK itu akan merujuk kepada ketentuan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu lantaran pegawai KPK sudah berstatus ASN sejak 2020.

Sebelumnya, 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di rutan telah dijatuhi sanksi etik. Mereka melakukan permintaan maaf secara seremonial di Gedung Juang KPK, Senin (26/2/2024).  

Pelaksanaan putusan itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. 

Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa, dikutip dari siaran pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper