Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ. [Korupsinya diduga terjadi pada] 2020," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Selasa (27/2/2024).
Ali lalu menjelaskan bahwa pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.
Praktik rasuah itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ali menyebut pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, dia juga belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu diduga mengenai perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan DPR yang kini sudah naik ke penyidikan.
Pemanggilan Indra ke KPK diduga dalam statusnya sebagai terperiksa, lantaran saat itu kasusnya masih di tahap penyelidikan. KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan.