Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Gelar Penghitungan Suara Ulang di 1.583 TPS, Tersebar di 18 Provinsi

KPU melakukan pemungutan suara susulan di 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi, sedangkan sebanyak 71 TPS untuk pemungutan suara lanjutan.
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 18 provinsi di Indonesia.

Dia memerinci bahwa ada 1.583 TPS di 18 provinsi tersebut yang telah melakukan penghitungan suara ulang.

"Data sementara perhitungan suara ulang di TPS, dari 18 provinsi yang sudah kami data itu ada sebanyak 1.583 TPS telah dilakukan perhitungan ulang dengan perincian atau tersebar di 1.057 desa 505 kecamatan dan 139 kabupaten/kota," katanya, saat konferensi pers di KPU, Jumat (23/2/2024). 

Idham menjelaskan bahwa 18 provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat dan Lampung.

Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang telah dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi. Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

Terkait pemungutan suara susulan, KPU melakukannya di 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi, sedangkan sebanyak 71 TPS untuk pemungutan suara lanjutan. 

"Total TPS yang mengadakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS. Pemungutan suara lanjutan sebanyak 71 TPS. Ini diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU No 25/ 2023," ujarnya. 

Kemudian dia menjelaskan bahwa total pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan, serta pemungutan suara lanjutan dari 38 provinsi sebanyak 982 TPS.

Adapun, dia menjelaskan bahwa batas waktunya yaitu 10 hari setelah hari pemungutan suara tetapi nanti ada beberapa daerah dalam kondisi wilayah yang sulit di jangkau sehingga transportasi pengiriman logistik terlambat, seperti di Paniai, Papua Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper