Bisnis.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md merasa tidak perlu memberi dukungan ihwal wacana penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 seperti yang diusulkan pasangan politiknya, calon presiden Ganjar Pranowo.
Mahfud beralasan, hak angket merupakan urusan partai politik bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebab, lanjutnya, hanya partai politik di DPR yang bisa mengajukan hak angket.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," ujar Mahfud di kediamannya, kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Mantan Menko Polhukam ini merasa, bukan keharusan partai politik pengusung berkoordinasi dengannya apabila ingin gunakan hak angket. Apalagi, Mahfud menggarisbawahi bukan anggota partai politik manapun.
Oleh sebab itu, dia merasa tak punya kepentingan berbicara ihwal hak angket DPR. Bahkan, lanjutnya, tidak akan ada pengaruh apakah dirinya mendukung ataupun menolak penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu.
"Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya," kata Mahfud.
Baca Juga
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angket ini.
Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.