Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Ganjar-Mahfud Desak Pakai Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu, DPR: Itu Tidak Tepat

Kubu paslon nomor urut 2, Ganjar-Mahfud, mendesak DPR segera menggunakan hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024.
DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023). JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntak
DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023). JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu paslon nomor urut 2, Ganjar-Mahfud, mendesak DPR segera menggunakan hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bahkan sudah mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar ingin agar partai politik pengusungnya yaitu PDIP dan PPP untuk mengusulkan hak angket sebagai upaya menyelisik penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.

Ide Ganjar soal hak angket tersebut didukung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Tanggapan DPR

DPR sendiri telah menanggapi desakan untuk menggunakan hak angket dari kubu Ganjar-Mahfud.

Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia mengatakan hal angket tersebut memiliki sifat yang politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari Antaranews.

Dia mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper