Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji yang Didapat AHY

Segini nominal gaji yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN).
Segini gaji yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN / Bisnis.com.
Segini gaji yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN / Bisnis.com.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketahui gaji Menteri ATR/BPN yang diterima AHY.

AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (21/2/2024).

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Presiden Jokowi saat membacakan sumpah yang diikuti AHY.

Setelah resmi menjadi Menteri ATR/BPN, AHY akan mendapat gaji dan fasilitas yang telah diatur oleh negara.

Gaji Menteri ATR/BPN

Gaji menteri dan fasilitasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat setingkat menteri akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 tiap bulan.

Nominal tersebut belum berubah hingga saat ini. Artinya, dalam 24 tahun terakhir seluruh menteri mendapat gaji sebesar Rp5.040.000.

Sementara untuk tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut menulis bahwa petinggi kementerian berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika dijumlahkan, AHY selaku Menteri ATR/BPN akan mendapat gaji dan tunjangan dengan total Rp18.648.000 setiap bulan.

Namun demikian, nominal gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain atau dana operasional yang didapat oleh menteri.

Adapun fasilitas lain yang didapat menteri diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Fasilitas yang didapat menteri dalam aturan tersebut sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yakni antara lain rumah dan mobil dinas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper