Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Tegaskan Sudah Ikuti Catatan KPK dalam Lelang Blok Emas-Nikel RI

Kementerian ESDM menegaskan sudah memperhatikan catatan-catatan dari lembaga antirasuah pada keseluruhan proses evaluasi yang meliputi dua gelombang lelang.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa proses evaluasi pada kegiatan lelang sejumlah Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara sudah memperhatikan sejumlah catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memperhatikan catatan-catatan dari lembaga antirasuah pada keseluruhan proses evaluasi yang meliputi dua gelombang lelang. 

"Proses evaluasi pada kedua gelombang lelang tersebut dilaksanakan dengan seksama dan telah memperhatikan catatan-catatan KPK bahwa usaha pertambangan masuk dalam kategori risiko tinggi," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (19/2/2024). 

Agus menyebut langkah evaluasi yang dilakukan ESDM dalam menentukan pemenang lelang juga lebih terperinci dan melibatkan tim dari direktorat serta keahlian. 

Adapun pedoman pemberian WIUP dan WIUP Khusus Mineral Logam dan Batu Bara merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM No.258.K/MB.01/MEM.B/2023. Dalam Keputusan Menteri ESDM itu, salah satunya diatur bahwa pemberian WIUP Logam dan Batu Bara dengan lelang dilakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, lelang untuk luasan wilayah kurang dari atau sama dengan 500 hektare dapat diikuti oleh BUMD setempat, badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan kecil sesuai undang-undang, koperasi, serta perusahaan perseorangan. 

Kedua, lelang untuk luasan wilayah lebih dari 500 hektare dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional kriteria usaha menengah dan besar sesuai undang-undang, badan usaha swasta penanaman modal asing dan koperasi. 

Berdasarkan Pengumuman Rencana Lelang Ulang 8 Blok WIUP dan Lelang 11 Blok WIUP Mineral Logan dan Batu Bara 2023, ESDM menggelar rencana lelang ulang untuk delapan blok WIUP pada periode 14 November-3 Desember 2023. 

Sementara itu, lelang 11 Blok WIUP digelar pada 14 November-5 Desember 2023. Aturan bagi lelang total 19 Blok WIUP itu turut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No.258/2023. 

Selain itu, para calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri ke aplikasi Lelang WIUP minerba dengan akun Single-Sign On OSS-BKPM. 

Hasilnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menetapkan pemenang lelang sebanyak sembilan Blok WIUP Mineral Logam dan Batu Bara hasil putaran lelang dua gelombang tersebut. 

Ketetapan pemenang lelang itu diteken Arifin, Rabu (7/2/2024). Pelaksanaan Lelang WIUP diikuti oleh total 130 peserta yang menyampaikan dokumen persyaratan lelang terhadap 19 blok WIUP yang dilelang.

"Hasilnya sembilan blok telah ditunjuk pemenang lelang. Lelang terhadap sepuluh blok WIUP dinyatakan gagal karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi dan/atau permasalahan lainnya," kata Agus Cahyono pada keterangan terpisah, Selasa (13/2/2024). 

Berikut nama-nama blok dan nama pemenangnya:

1. Brang Rea (Emas) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB): PT Tambang Sukses Sakti; 

2. Semidang Lagan (Batu bara) di Bengkulu Tengah, Bengkulu : PT Kharisma Raflesia Utama; 

3. Nibung (Batu bara) di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatra Selatan : PT Mustika Energi Lestari;

4. Marimoi I (Nikel) di Halmahera Timur, Maluku Utara : PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM);

5. Gunung Botak (Emas) di Buru, Maluku : PT Merdeka Tambang Jaya;

6. Kaf (Nikel) di Halmahera Tengah, Maluku Utara : PT Mineral Jaya Molagina;

7. Merapi Barat (Batu bara) di Lahat dan Muara Enim, Sumatra Selatan : PT Merapi Energy Coal;

8. Foli (Nikel) di Halmahera Timur, Maluku Utara : PT Wasile Jaya Lestari;

9. Lililef Sawai (Nikel) di Halmahera Tengah, Maluku Utara : PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.


SENTILAN KPK

Adapun KPK langsung menyoroti hasil lelang sembilan WIUP itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya berharap proses yang dilakukan oleh ESDM dilakukan dengan jelas (clear) dan sesuai mekanisme. 

"Dan tidak terjadi praktik-praktik korupsi yang justru merugikan negara maupun para investor," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/2/2024). 

Kekhawatiran KPK bukan tanpa sebab. Dari sembilan WIUP yang lelangnya berhasil, tiga di antaranya berada di Maluku Utara. Padahal, pada waktu yang sama, KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dengan dugaan suap perizinan tambang di wilayah Maluku Utara, yang bermula dari kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba atau AGK. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi terkait dan didalami keterangannya mengenai dugaan obral izin tambang oleh AGK. 

Saat ini, terang Ali, KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait dengan penerbitan izin tambang di Maluku Utara. Salah satunya dengan memanggil saksi swasta hingga penyelenggara negara. 

Juru bicara KPK itu mengingatkan bahwa risiko korupsi pada sektor pertambangan tinggi. Lembaga antirasuah bahkan menjadikannya salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, yang mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik, dan sumber daya alam.

Oleh sebab itu, KPK turut melakukan pendekatan beragam di antaranya melalui kajian sebagai upaya pencegahannya. Kajian dimaksud mengidentifikasi dan mengurai titik-titik rawan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), lalu memberikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait.

"Terlebih, modus korupsi pada sektor SDA tidak hanya dapat merugikan keuangan negara, kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang, juga dampak jangka panjangnya adalah kerusakan lingkungan," tutup Ali. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan terhadap lima pengusaha tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy dalam pemeriksaan kasus AGK. 

Selain Roy Arman, KPK turut memanggil Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper