Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Tito Karnavian Soal Film Dirty Vote : Tak Penuhi Dua Metode Ilmiah

Mendagri Tito Karnavian menilai film dokumenter Dirty Vote tidak menempuh dua metode ilmiah sehingga dianggap hanya sebatas pembentukan opini
Respons Tito Karnavian Soal Film Dirty Vote : Tak Penuhi Dua Metode Ilmiah. Film dokumenter Dirty Vote. Dok Youtube Dirty Vote.
Respons Tito Karnavian Soal Film Dirty Vote : Tak Penuhi Dua Metode Ilmiah. Film dokumenter Dirty Vote. Dok Youtube Dirty Vote.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai film dokumenter Dirty Vote tidak menempuh dua metode ilmiah dalam menghasilkan suatu kesimpulan sehingga dianggap hanya sebatas pembentukan opini.
 
Dua metode ilmiah itu menurutnya adalah congruent method (metode kongruen) dan tracing method (metode pelacakan). Adapun nama Tito Karnavian disebut dalam film dokumenter itu saat pembahasan mengenai provinsi baru di Papua.
 
"Saya lihat ini pemberitaan dalam bentuk documentary, tapi sebetulnya saya lihat adalah pembentukan opini dengan merangkai sejumlah peristiwa," kata Tito saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin.
 
Dia menjelaskan metode kongruen adalah suatu metode upaya melihat sesuatu dan mengambil kesimpulan karena dianggap sama dan sebangun. Menurutnya metode itu ditempuh tanpa melihat sebab dan akibat.
 
"Itu boleh, kalau kita ingin mengambil hipotesa. Sama dengan media, ketika membuat hipotesa boleh. Tapi kalau mau membuat tulisan yang betul-betul akurat, ya harus menempuh proses tracing," kata dia.
 
Adapun mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu mengatakan petugas kepolisian sudah terbiasa menerapkan metode-metode tersebut sebagai cara berpikir dalam proses investigasi jika ada peristiwa-peristiwa.
 
Dia mengatakan metode kongruen tidak bisa dijadikan alasan pasti tanpa proses pelacakan. Menurutnya proses pelacakan pun harus dilakukan dengan menjajaki semua sebab dan akibat jika ingin menentukan pelaku atau tersangka.
 
Maka dari itu, menurutnya tudingan terkait namanya yang disebut berperan dalam pemenangan pasangan calon (paslon) tertentu karena adanya pemekaran provinsi di Pulau Papua, masih sebatas kongruen tanpa menempuh proses pelacakan.
 
Dia menjelaskan pemekaran provinsi di Pulau Papua itu dilakukan sebelum adanya koalisi partai-partai dan pasangan calon untuk pemilu. Menurutnya pemekaran provinsi di Papua bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR dan aspirasi masyarakat.
 
"Tapi tiba-tiba dilompatkan bahwa pemekaran Papua itu dalam rangka untuk mempermudah paslon yang disiapkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan 20 persen (suara) dari separuh provinsi, saya bilang itu terlalu jauh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper