Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relawan Ganjar-Mahfud Rilis Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024, Ini Poinnya

Relawan Ganjar-Mahfud menilai adanya kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara di Tanah Abang, Jakarta. - Bloomberg/Dimas Ardian
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara di Tanah Abang, Jakarta. - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk Demokrasi mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang mengatakan bahwa petisi yang terbit pada Minggu (18/2/2024) itu memuat 5 tuntutan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Haposan menyatakan, tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, yang diwarnai kecurangan.

"Ada dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh-sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi,  yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]," tutur Haposan lewat rilisnya, Minggu (17/2/2024).

Kedua, relawan pun, kata Haposan meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024—2029.

Ketiga, terdapat protes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.

Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atau pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 2, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.

"Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu," katanya.

Rekayasa Hukum

Lebih lanjut, Haposan menyatakan, proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.

"Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," imbuhnya.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.

Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.

Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia; dan turun langsung ke daerah-daerah, tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper