Bisnis.com, JAKARTA – Pencalonan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan diklaim telah memberikan dampak signifikan terhadap perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Salah satu satu bukti bahwa pencalonan Cak Imin sebagai cawapres memberikan dampak positif bagi PKB adalah melalui coattail effect (efek ekor jas) dari pencalonan Cak Imin terhadap perolehan suara dan kursi PKB di legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bagi PKB, ini adalah sejarah sekaligus berkah bagi PKB. Pencalonan Gus Muhaimin sebagai cawapres RI telah mendorong mesin partai berjalan lebih kuat, lebih solid, lebih bersemangat, lebih bertenaga dan lebih masif," tulis Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB melalui siaran pers, Minggu (18/2/2024).
Berdasarkan tabulasi data nasional internal PKB yang diterima Bisnis, perolehan suara PKB untuk DPR RI naik signifikan. Misalnya, pada pemilihan legislatif atau Pileg 2019 yang hanya mendapatkan 13.570.097 suara (9,69 %) menjadi 19.577.522 (12,1%) di Pileg 2024. Alhasil, secara suara peraihan PKB naik 6.007.425 (2,41 %).
Perolehan kursi partai berlogo bumi dengan sembilan bintang itu diproyeksi juga naik 23 kursi, dari sebelumnya 58 kursi menjadi 81 kursi di DPR RI. Bahkan, kursi PKB dari luar Jawa juga bertambah 13 kursi menjadi 26 kursi.
"Dengan penambahan kursi luar Jawa ini, maka PKB tidak lagi identik dengan Partai Jawa apalagi Jawa Timur, sebab kursi DPR RI PKB tersebar di 27 provinsi, tinggal menyisakan 11 provinsi lagi," tulis LPP DPP PKB.
Baca Juga
Adapun, pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 secara umum sudah selesai, walaupun masih ada sebagian wilayah dan TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang suara.
Saat ini, proses pemilu memasuki tahapan rekapitulasi suara secara bertingkat mulai dari Pleno PPK tingkat Kecamatan, kemudian nanti berlanjut Pleno KPU kabupaten/kota, provinsi hingga pleno KPU pusat.
Berikut sebaran wilayah kenaikan 23 kursi PKB pada Pileg 2024:
• Jawa Timur : 3 kursi (Jatim II, Jatim VIII dan Jatim X)
• Jawa Barat : 5kursi (Jabar I, Jabar II, Jabar IV, Jabar VI dan Jabar XI)
• Banten : 2 kursi (Banten I dan Banten II)
• Sumatra : 5 kursi (Sumbar I, Sumut I, Sumut III, Riau I, Sumsel I)
• Kalimantan : 2 kursi (Kaltim dan Kalteng)
• Sulawesi : 3 kursi (Sulteng, Sulbar, Sultra)
• NTB : 1 kursi (NTB I)
• Maluku : 1 kursi (Maluku Utara)
• Papua : 1 kursi (Papua Selatan)