Bisnis.com, JAKARTA - Tempat Pemungutan Suara (TPS) Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang berlokasi di TPS 03 Kebayoran Baru melaporkan adanya unsur ketidaksengajaan usai kekurangan ratusan surat suara DPD RI.
Sebelumnya, Anggota KPPS 03 Aziz mengatakan kertas surat suara untuk DPD RI hanya berjumlah 200, sementara total daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 300
"Sedangkan, surat suara DPR kita terima 306 surat fisik, Presiden 306, DPRD 306, tapi DPD-nya cuma 200 surat suara. Kekurangan 100 surat suara fisik," katanya pada awak media, Rabu (14/2/2024).
Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat hingga pukul 13.00 WIB sepakat untuk tetap melanjutkan aktivitas pemungutan. Lalu, untuk pelaporan terkait kekurangan surat suara nantinya akan dilakukan melalui penerbitan berita acara.
Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, tepatnya pada pukul 18.10 WIB, pihaknya lantas menyadari adanya unsur ketidaksengajaan.
Ketua Ketua KPPS TPS 03 Sukarjo mengatakan 106 surat suara secara tidak sengaja terselip sehingga menimbulkan ketidaktahuan para panitia.
Baca Juga
“Pada awalnya ketika kita hitung surat suara DPD hanya berjumlah 200 dan saksi dari PDI dan PKS sepakat bahwa surat suara kurang. Kita melihat berdasarkan angka yang ada di kantong [surat suara]. Ternyata ada [box lain] yang merupakan surat suara DPD yang tertutup tumpukan kertas,” ujarnya pada Bisnis.
Saat ini pihaknya pun telah membuat berita acara yang bakal diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sana, KPPS TPS 03 menyebut pada saat perhitungan surat suara DPD sebelum pencoblosan yang disaksikan para saksi dan pengawas hanya terhitung 200 surat suara
“Ternyata masih ada 106 surat suara DPD yang belum dibuka sesuai jumlah surat suara sebanyak 306. Semua ini terjadi di luar unsur kesengajaan dan tidak ada motif lain,” tulis KPPS TPS 03.
Sebagai tambahan informasi, hanya 13 orang yang tidak mendapatkan surat suara DPD, yang terdiri dari KPPS delapan orang dan lima warga.
“Demikian laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya,” tutup KPPS.
Alhasil, bersama para saksi, dan juga perwakilan Bawaslu telah sepakat bahwa 106 surat suara DPD yang tersisa merupakan surat suara yang tidak digunakan.
Atas kejadian ini proses perhitungan suara DPD di TPS 03 baru dimulai sekitar pukul 17.50 WIB. Masih ada surat suara DPR, dan DPRD yang belum dihitung hingga pukul 20.06 WIB, sedangkan surat suara presiden dan wakil presiden telah berlangsung sekitar pukul 15.43 WIB.