Bisnis.com, JAKARTA - Situs kawalpemilu.org merilis hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di sejumlah provinsi. Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dari paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Melansir situs kawalpemilu.org pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 16.00, paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 53,30% suara.
Adapun, di posisi kedua ditempati oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 29,16%, sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 17,55% suara.
Dari 38 provinsi, Paslon Prabowo-Gibran menang telak di 32 provinsi. Beberapa provinsi yang menjadi kantong suara terbanyak Prabowo-Gibran seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten hingga Bali.
Berikut data perhitungan suara Prabowo-Gibran versi Kawal Pemilu:
1. Bali 58,40%
2. Banten 45,62%
3. Bengkulu 58,84%
4. Yogyakarta 45,50%
5. Gorontalo 59,44%
6. Jambi 56,29%
7. Jawa Barat 52,35%
8. Jawa Tengah 50,29%
9. Jawa Timur 62,39%
10. Kalimantan Barat 47,39%
11. Kalimantan Selatan 50,61%
12. Kalimantan Tengah 68,73%
13. Kalimantan Timur 66,13%
14. Kalimantan Utara 65,55%
15. Kepulauan Bangka Belitung 53,17%
16. Kepulauan Riau 47,18
17. Lampung 58,65
18. Maluku 51,28
19. Maluku Utara 53,05
20. NTB 56,46
21. NTT 58,23
22. Papua 77,24
23. Papua Barat 72,77
24. Papua Barat Daya 68,32
25. Papua Selatan 73,64
26. Papua Tengah 64,72
27. Riau 47,62
28. Sulawesi Barat 51,70
29. Sulawesi Tengah 57,45
30. Sulawesi Tenggara 60,10
31. Sumatra Selatan 67,77
32. Sumatra Utara 46,72
Untuk memantau update hasil perhitungan suara Pilpres 2024 dapat dicek di situs resmi Kawal Pemilu melalui link berikut ini https://kawalpemilu.org/
Baca Juga
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.