Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas: Prabowo-Gibran Unggul 60,14%

Mengacu dari quick count hasil Pilpres 2024 yang dilakukan Litbang Kompas, paslon no 2 Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara tertinggi, yaitu 60,14%.
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Litbang Kompas melakukan hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia yang dipublikasikan pada Rabu (14/2/2024). 

Hasil quick count Litbang Kompas menunjukkan persaingan yang cukup ketat dari ketiga paslon capres dan cawapres, yaitu paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan data hasil quick count sementara Litbang Kompas yang masuk hingga pukul 15:05 WIB, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan 60,14% suara. Adapun, perolehan sementara tersebut didapat dari data yang masuk sebanyak 31,15% ke Litbang Kompas. 

Di posisi kedua, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat suara 21,49%. Terakhir, pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapat 18,36%. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.

Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.

Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper