Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mencoblos di pemilu 2024 besok, selain membawa dokumen kelengkapan juga harus memastikan datang tepat waktu. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan umum di Tempat Pemilihan Suara (TPS) diberikan batasan waktu.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, KPU memberikan batasan TPS buka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Jika batas waktu buka TPS telah lewat, maka Anda sudah tidak bisa lagi melakukan pencoblosan.
Akan tetapi, ada beberapa kriteria yang masih tetap bisa mencoblos meski sudah lewat dari jam buka TPS atau pukul 13.00 WIB.
Yakni mereka yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Baca Juga
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Ini dianggap sebagai situasi khusus yang memperbolehkan pemilih tetap memilih.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.