Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mengambil kebijakan untuk memitigasi potensi terulangnya tragedi di Pemilu 2019 yakni ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia dan ribuan sakit saat bertugas.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kebijakan mitigasi kecelakaan kerja itu ditujukan untuk mencegah petugas KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara, jatuh sakit hingga wafat akibat melaksanakan tugasnya selama Pemilu 2024.
Langkah mitigasi itu diambil untuk mencegah kejadian yang sama di 2019 terjadi kembali tahun ini. Berdasarkan catatan Bisnis, 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas dilaporkan sakit.
Idham menjelaskan ada setidaknya dua kebijakan mitigasi yang dilakukan. Pertama, pembatasan usia calon KPPS yakni maksimal berusia 55 Tahun.
Kedua, menurunkan batas usia minimal dari usia 21 tahun (di Pemilu Serentak 2019 lalu) kini menjadi 17 tahun (di Pemilu Serentak 2024). Idham menilai penurunan batas usia minimal itu supaya calon petugas memiliki imunitas tubuh dan kesehatan yang lebih tangguh.
Idham menjelaskan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan kerja pada Pemilu Serentak 2019 lalu yakni faktor penyakit bawaan atau komorbid, seperti darah tinggi, jantung, dan lain-lain, yang mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh hingga kematian.
Baca Juga
"Komorbid tersebut dipicu atau teraktivasi oleh faktor kelelahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (13/2/2024).
Tidak hanya itu, kepala daerah seperti Gubernur maupun Bupati/Wali Kota juga memiliki peran untuk memitigasi kecelakaan kerja yang terjadi seperti lima tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada poin nomor 24 B dan 25 B Inpres tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan.
Pekerja dimaksud meliputi penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah berstatus non-ASN dan penyelenggara pemilu.
Adapun pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPU menemukan bahwa sebagian besar petugas KPPS yang meninggal pada 2019 berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.