Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi akan berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk perjuangkan rakyat Palestina, di antara 22-23 Februari 2024.
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal menyatakan ada perubahan jadwal, yang semula 19 Februari, kini direncanakan antara tanggal 22 atau 23 Februari 2024.
"Ya ada perubahan, semula kan tanggal 19, direncanakan ini kemudian tanggal 22-23, 2 hari.
Bisa jadi 22 bisa jadi 23 gitu. Jadi slotnya itu 22, 23 itu slotnya, karena yang memberikan oral statement ada beberapa [negara] jadi tergantung di depannya ini panjang apa pendek. Iya sekali [oral statement]," katanya, saat ditanyai awak media di Kemlu RI, Senin (5/2/2024).
Dia mengatakan bahwa Menlu RI memang sudah dijadwalkan untuk menyampaikan "oral statement" di ICJ pada 22-23 Februari mengenai Palestina.
"Ada permintaan yang disampaikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2022, disampaikan oleh Sekjen PBB kepada Mahkamah Internasional pada Januari 2023," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa intinya permintaan tersebut adalah "Advisory Opinion", jadi permintaan nasehat dan saran dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi dan legal status dari pendudukan Israel atas Palestina.
"Hingga saat ini Advisory Opinion itu belum disampaikan, karena itu ibu menteri luar negeri akan hadir untuk menyampaikan appeal untuk mendorong Mahkamah Internasional menyampaikan Advisory Opinion kepada Majelis Umum PBB," ucapnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa oral statement dalam Advisory Opinion tersebut tidak terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Dia menegaskan bahwa itu dua hal yang terpisah.
Kemudian, pakar dan ahli Indonesia juga memberikan masukan kepada Menlu RI untuk oral statement, yang akan dibicarakan di Mahkamah Internasional dalam rangka menjawab pertanyaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Seperti diketahui, Retno sebelumnya mengatakan bahwa pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia di ICJ pada 19 Februari 2024.
Dia mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan masukan mengenai pandangan hukum kepada ICJ, dan masukan tersebut terdiri dari dua hal, dan yang pertama merupakan masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.