Bisnis.com, JAKARTA -- Para bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan Pesan Moral kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyelenggara negara sebagai refleksi terhadap situasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pesan Moral itu disampaikan secara terbuka kepada Presiden Jokowi dari 15 orang mantan pimpinan KPK periode 2003-2019.
Pesan terbuka itu merupakan sikap terhadap perkembangan situasi kehidupan berbangsa dan bernegara beberapa waktu belakangan mengenai kontestasi politik 2024.
"Kami Pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, menghimbau agar Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," demikian bunyi Pesan Moral pimpinan KPK periode 2003-2019 yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Para mantan komisioner KPK itu menyerukan agar Presiden dan para penyelenggara negara untuk melaksanakan 'Panca Laku'. Lima poin seruan itu meliputi pesan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, menghindari konflik kepentingan hingga politisasi pemberian bantuan sosial (bansos).
Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi. Kedua, menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
Baca Juga
Ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bansos berdasarkan daftar penerima yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address).
Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini dinilai menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilu 2024 dan tidak memerhatikan prinsip-prinsip good governance.
Keempat, para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri-Kejaksaan dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
Kelima, menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law. Para mantan pimpinan komisi antirasuah itu juga menilai pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law semakin sering ditinggalkan, kendati seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara.
Adapun para bekas komisioner KPK itu menyinggung sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya dapat ditunjukan oleh seorang Presiden atau Kepala Negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini.
Namun, mereka menilai sejumlah parameter yang diterbitkan oleh berbagai lembaga internasional membuktikan hilanganya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara.
Misalnya, penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam empat tahun terakhir (skor 2023 stagnan di 34); stagnasi Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index); penilaian demokrasi Indonesia sebagai demokrasi cacat oleh The Economist Intelligence Unit; serta skor rendah pada Varieties of Democracy Project 2023.
Adapun 15 orang pimpinan KPK yang menandatangani Pesan Moral itu yakni Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Amien Sunaryadi dan Laode M Syarif. Kemudian, M Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto.