Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog itu mengaku dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10. Tapi semuanya memang ada yang tidak nyambung ya antara badan pangan dan Kementan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Kemudian, dia mengaku dirinya dicecar sejumlah pertanyaan mulai dari informasi riwayat pekerjaan, biodata, dan soal hubungan Bapanas dengan Kementan.
"Pertama, mengenai riwayat pekerjaan, biodata saya, seperti biasa. Kemudian Apakah hubungannya dengan Kementerian Pertanian, saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres [Presiden Presiden] 66 tahun 2021," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang berbeda karena keduanya memiliki struktur yang terpisah. Terlebih, baik dari kegiatan, tugas dan bahkan anggarannya juga terpisah.
Baca Juga
"Nah terkait dengan yang kementan, memang tidak ada hubungannya antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara badan pangan dengan Kementan," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan Rabu (11/10/2023).
Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL telah membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.