Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi, Pegang Teguh Moral dan Etika

Sebanyak 15 mantan pimpinan KPK periode 2003-2019 menyikapi perkembangan situasi kehidupan berbangsa dan bernegara jelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (221/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. Dok BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (221/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. Dok BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 15 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 menyikapi perkembangan situasi kehidupan berbangsa dan bernegara jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sikap itu disampaikan secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut para bekas komisioner KPK sejak lembaga itu didirikan, kehidupan berbangsa dan bernegara dimaksud telah kehilangan kompas moral dan etika, khususnya oleh Presiden dan penyelenggara negara.

"Maka kami, Pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, menghimbau agar Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," demikian bunyi Pesan Moral Pimpinan KPK periode 2003-2019 yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Para mantan pimpinan komisi antirasuah itu juga menilai pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law semakin sering ditinggalkan, kendati seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara.

Mereka juga menyinggung sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang Presiden atau Kepala Negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

Namun, mereka menilai sejumlah parameter yang diterbitkan oleh berbagai lembaga internasional membuktikan hilanganya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Pertama, penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dalam empat tahun terakhir. Skor itu turun dari periode 2019 yakni 40 ke 34 di 2022 dan 2023. Posisi Indonesia juga terakhir di 2023 menurun ke 115 di antara 180 negara yang disurvei.

Kedua, stagnasi Index Negara Hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project. Indeks itu menunjukkan nilai yang hanya mencapai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) pada  2023. "Jadi masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum," demikian disampaikan oleh para pimpinan KPK.

Ketiga, The Economist Intelligence Unit  menempatkan Indonesia sebagai negara “Demokrasi Cacat” atau flawed democracy. Keempat, skor 25 pada Varieties of Democracy Project 2023 dinilai menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik “Kartel Partai Politik” karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih.

Oleh karena itu, para mantan pimpinan KPK menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan “Panca Laku” yang meliputi berbagai aspek.

Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.

Kedua, menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi. Ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address).

Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini dinilai menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilu 2024 dan tidak memerhatikan prinsip-prinsip good governance.

Keempat, para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri-Kejaksaan dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu. Kelima, menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.

Adapun 15 orang pimpinan KPK yang menandatangani Pesan Moral itu yakni Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Amien Sunaryadi dan Laode M Syarif. Kemudian, M Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper