Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah siap menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggotanya ditetapkan telah melanggar etik.
Putusan tersebut berupa sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
Menurut Gibran, dirinya dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah siap menindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU yang mempermasalahkan pencalonan dirinya sebagai Cawapres.
"Ya nanti kami akan tindaklanjuti hal itu ya," tuturnya di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Berkaitan dengan itu, Cawapres Gibran Rakabuming Raka juga meminta kepada para pendukungnya untuk tetap bekerja keras memenangkan Pemilu 2024.
Baca Juga
Gibran mencurigai ada pihak yang bakal melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 nanti. Maka dari itu, Cawapres Gibran meminta para pendukungnya untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan kecurangan.
"Kita harus tetap waspada," ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari soal menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pada intinya, Ketua KPU dan anggotannya diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.