Bisnis.com, JAKARTA - Pada Bulan Februari 2024 ada hari libur nasional dan hari besar internasional yang cukup banyak.
Bulan Februari 2024 akan berlangsung selama 29 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (1/2/2024).
Pada bulan yang paling singkat tahun ini, ada cukup banyak hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), ada 3 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.
Bulan Februari 2024 terdapat libur Isra Mikraj pada tanggal 8, disusul Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada tanggal 10.
Setelah itu ada hari libur nasional karena Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanggal 14 Februari. Kendati dalam SKB 3 Menteri tak mencantumkan Pemilu sebagai hari libur nasional, namun peraturan lain mendukung hal tersebut.
Baca Juga
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 167 ayat 3 berbunyi, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Adapun 1 cuti bersama pada bulan ini terjadi pada tanggal 9 Februari, sehari setelah libur Tahun Baru Imlek.
Bulan Februari 2024 juga terdapat libur long weekend mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024).
Berikut daftar hari libur nasional dan hari besar Februari 2024: