Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Insentif ASN

KPK menggeledah rumah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif di Pemkab Sidoarjo
KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Insentif ASN. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Insentif ASN. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni pejabat BPPD Sidoarjo yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. Aliran dana korupsi itu diduga mengalir ke pihak tersangka dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. 

Penyidik KPK pun menggeledah rumah Ahmad Muhdlor dan pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut, sekaligus kantor BPPD Sidoarjo. KPK menyebut telah menemukan bebersoa dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan, Rabu (31/1/2024). 

Selanjutnya, barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan segera disita sebagai barang bukti. 

Adapun tersangka yang telah ditahan KPK saat ini yaitu Kasubag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Siska Wati. Dia diduga melalukan dan menerima pemotongan dana insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo. 

Dari OTT yang digelar pekan lalu, KPK mengamankan para pihak terjaring di sekitaran Kabupaten Sidoarjo sekaligus barang bukti Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan sekaligus penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar pada 2023.

Kasus itu bermula pada saat ASN BPPD mendapatkan insentif setelah Pemkab Sidoarjo berhasil memperoleh pendapatan pajak sekitar Rp1,3 triliun pada 2023. Siska yang juga merangkap sebagai bendahara BPPD didiga memotong insentif itu secara sepihak. 

Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Siska juga diduga menyampaikan pemotongan itu secara lisan dan melarang adanya pembahasan mengenai hal tersebut melalui WhatsApp. 

Pada 2023, dia berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dari dana insentif para ASN sekitar Rp2,7 miliar. Bukti permulaan yang diperoleh saat OTT yakni Rp69,9 juta disebut akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mendalami lebih lanjut. 

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," terang Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper