Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Vila Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp32,8 Miliar

Kejaksaan Agung telah menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu buah properti atau vila di New Zealand senilai Rp32,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita vila milik terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp32,8 miliar di Selandia Baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro satu buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru senilai NZD3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Ketut menjelaskan soal transaksi pembelian vila di Selandia Baru itu oleh Benny dilakukan pada 2017. Vila itu, dibeli atas nama Caroline Wilieanna selaku rekan Benny untuk menutupi tindakan ilegalnya.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," tambahnya.

Dalam hal ini, Ketut mengatakan Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan perintah perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit Selandia Baru Police melalui pengacara negara berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

Kegiatan perampasan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Pemulihan Aset Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP yang beranggotakan 14 negara. 

Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper