Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Prabowo-Gibran Minta Lawan Politik Tak Baperan

TKN Prabowo-Gibran menilai semua pernyataan capres-cawapres yang ada di dalam debat, tidak harus dijadikan bahan laporan ke Bawaslu.
DEBAT KEEMPAT PILPRES 2024 Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (tengah), Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) mengikuti Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. / Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
DEBAT KEEMPAT PILPRES 2024 Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (tengah), Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) mengikuti Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. / Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengajak lawan politik dan masyarakat agar tidak baperan dengan semua pernyataan yang terlontar dalam setiap debat baik capres maupun cawapres serta tidak langsung melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa lawan politik dan masyarakat harus meniru Prabowo-Gibran yang tidak baper dengan semua pernyataan lawannya dalam setiap debat yang digelar oleh KPU.

Menurut Budiman, semua pernyataan capres-cawapres yang ada di dalam debat, tidak harus dijadikan bahan untuk melaporkan seseorang ke Bawaslu.

“Saya sudah katakan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, apapun yang ingin disampaikan dan dibicarakan dalam debat, stay di situ, tinggal di situ," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/1/2024). 

Kendati demikian, menurut Budiman, dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk melarang pendukung Prabowo-Gibran agar tidak melaporkan Cawapres Mahfud Md ke Bawaslu atas dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres terakhir.

“Itu hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran. Hak juga,” katanya.

 Tidak hanya Mahfud Md, sebelumnya Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) juga sempat melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga ke Bawaslu.

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling berat Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper