Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih menilai permintaan maaf dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan menghapus sanksi dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Bersih, Hemi Lavour menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan sudah terjadi secara nyata dan buktinya sudah tersebar melalui akun twitter atau X @Kemhan_RI milik Kementerian Pertahanan.
Hal tersebut kata Hemi, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, di mana peserta pemilu dilarang memakai fasilitas negara untuk promosi maupun kampanye.
Ditambah lagi, menurut Hemi, hal tersebut juga telah melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu di mana pejabat negara, struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
"Kami menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 280 dan 283 UU Pemilu. Lalu terkait permohonan maaf yang dilakukan pihak Kemenhan, itu tidak bisa menghapus semua dugaan pelanggaran pemilu," tuturnya di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (23/1).
Hemi mengaku sudah menyiapkan dua alat bukti untuk melaporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pada hari Minggu 21 Januari 2024.
Baca Juga
"Barang bukti yang pertama itu adalah screenshot twit dan pasal-pasal yang dilanggar," katanya.
Menurut Hemi, berdasarkan pelanggaran Pasal 280 dan 283 UU Pemilu, pasangan Prabowo-Gibran seharusnya mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran yang telah dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.
"Seharusnya diberi sanksi berat, tetapi kita lihat saja nanti dari Bawaslu seperti apa," ujarnya.