Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat Cawapres, Tambang Ilegal, dan Dugaan Oknum Bekingan

Tambang ilegal menjadi salah satu isu panas di Debat Keempat Cawapres semalam. Diduga ada oknum yang membekingi sehingga tambang ilegal sulit diberantas
Debat Cawapres, Tambang Ilegal, dan Dugaan Oknum Bekingan. Ilustrasi tambang ilegal/Bisnis.com
Debat Cawapres, Tambang Ilegal, dan Dugaan Oknum Bekingan. Ilustrasi tambang ilegal/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan tambang ilegal menjadi salah satu isu yang panas dibahas di Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) kedua atau Debat Keempat kemarin, Minggu (21/1/2024).

Hal itu tidak lepas dari tema debat yang diangkat yaitu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, serta desa. 

Awalnya, moderator debat memberikan pertanyaan kepada Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengenai penanganan tambang tak berizin atau ilegal. Mahfud menjawab bahwa permasalahan mengenai pertambangan ilegal berkaitan dengan informasi yang tertutup.

Menurutnya, penyelesaian mengenai permasalah data dan informasi yang tertutup bisa menjadi basis penyelesaian masalah tambang ilegal. 

Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun menanggapi pernyataan Mahfud. Dia menambahkan bahwa data Kementerian ESDM menunjukkan ada sekitar 2.500 tambang ilegal di Indonesia. 

"Selain yang disampaikan Pak Mahfud, yang memprihatinkan data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal, sementara tambang yan legal saja tidak membawa kesejahteraan. Kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis hilirisasi dilakukan ugal-ugalan," kata Cak Imin, Minggu (21/1/2024). 

Di sisi lain, Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming menilai solusi yang dibutuhkan untuk menangani tambang ilegal yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). 

"Gus Muhaimin dan Pak Mahfud, dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut," ujarnya. 

Selain itu, Gibran menyampaikan perlunya perusahaan-perusahaan besar yang berinvestasi di Indonesia agar bisa ikut memberi dampak kesejahteraan kepada pengusaha, warga maupun UMKM lokal di sekitarnya. 

Kendati demikian, Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menggarisbawahi jumlah tambang ilegal yang terdata olehnya melebihi jumlah yang disebut oleh rivalnya, Cak Imin. 

Sementara itu, dia juga menyanggah pendapat Gibran bahwa pencabutan IUP menjadi solusi untuk menangani isu tambang ilegal. Berdasarkan pengalamannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud bercerita bahwa mafia tambang banyak yang dilindungi oleh aparat maupun pejabat. 

"Cabut saja IUP-nya? Nah itu masalahnya. IUP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak. Sudah putusan Mahkamah Agung. Begitu," ucapnya.

Ribuan Tambang Ilegal

Adapun data Kementerian ESDM sepanjang 2022 menunjukkan bahwa ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia. Berbagai tambang tersebut tersebar di 28 provinsi. 

Sementara itu, dilansir dari dataindonesia.id, berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP. Sementara, 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya.

Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi pada tahun lalu. Secara terperinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649. 

Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatera Selatan. Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178. 

Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur. Sementara, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84.

Temuan PPATK

Di sisi lain, transaksi mencurigakan mengenai pertambangan, yang masuk dalam kategori kejahatan lingkungan (green financial crime), juga ditemukan marak belakangan ini. 

Pada 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencontohkan salah satu kasus transaksi janggal terkait dengan pertambangan dalam periode 2022 sampai dengan 2023 yang diduga ikut mengalir ke penegak hukum. 

PPATK menjelaskan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi terkait dengan penguasaan dan penjualan secara melawan hukum atas bijih nikel hasil penambangan ilehal di kawasan hutan lindung dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT A, yang dilakukan oleh PT L. 

PT L selaku penggarap wilayah tambang PT A di Blok MKU, diduga hanya menyerahkan sebagian kecil dari hasilnya kepada PT A. Sementara itu, hasil penambangan selebihnya dijual oleh PT L kepada smelter lain menggunakan dokumen terbang milik PT KKP atau dikenal dengan modus dokumen terbang. 

Atas kasus tersebut, terdapat dugaan kerugian keuangan negara akibat tidak diserahkannya seluruh hasil tambang itu dari PT L kepada PT A. PT L diduga menerima dana total Rp199,8 miliar selama periode 2022-2023 melalui rekening tiga orang nomine yang merupakan pegawai/staf dari PT L/perusahaan afiliasi. 

PPATK pun mengendus sejumlah rekening yang terlibat dalam kasus tersebut yakni rekening atas nama HER, PT PMS, PT TPI, GAS, PT BSM dan PT L. Lembaga intelijen keuangan itu menyebut adanya dugaan aliran dana yang keluar ke aparat penegak hukum. 

"Diketahui adanya aliran dana keluar yang ditujukan ke aparat penegak hukum dengan total nilai Rp16.600.000.000," demikian terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, PPATK juga mengendus adanya transaksi mencurigakan senilai Rp1 triliun di rekening partai politik yang berasal dari sejumlah dugaan tindak pidana. Tindak pidana asal dimaksud meliputi pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan serta korupsi. 

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pun menyinggung soal banyaknya oknum-oknum yang diduga melindungi para mafia tambang. Hal itu bahkan disampaikan Nawawi di depan para capres-cawapres 2024 pada acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

"Kami temui oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan SDA, seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper