Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon wakil presiden atau cawapres 2024 kedua pada Minggu (21/1/2024).
Debat cawapres itu nantinya akan mengangkat tema tentang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA) dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Tiga cawapres yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud Md nantinya akan beradu gagasan terkait tema tersebut di panggung debat.
Adapun, gagasan para pasangan calon presiden dan cawapres terkait tema tersebut sebenarnya telah tertuang dalam visi-misi yang disusun sebelumnya.
Berikut ini rangkuman dari visi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud Md soal subtema agraria dan desa:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Paslon nomor urut 1 ini menempatkan isu agraria dan desa pada misi ke-4 dalam Jalan Perubahan yang diusung.
Baca Juga
Dikutip dari dokumen 'Visi, Misi dan Program Kerja: Indonesia Adil Makmur untuk Semua', Anies-Imin bakal mengakselerasi program agraria yang adil dan partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Salah satunya, mempercepat penyelesaian konflik-konflik agraria serta tumpang tindih penguasaan lahan secara menyeluruh melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan.
Selain itu, paslon ini berjanji akan melakukan penataan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan reforma agraria yang lebih cepat dan terpadu. Mereka juga berjanji untuk memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah, termasuk tanah milik instansi pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, untuk mendongkrak ekonomi rakyat melalui skema yang akuntabel dan partisipatif.
Untuk visi-misi terkait desa, Anies-Cak Imin pada intinya bakal mengoptimalkan perangkat desa, meningkatkan infrastruktur, dan SDM dengan pendampingan. Hal itu diwujudkan antara lain dengan meningkatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi pengembangan desa, termasuk melalui peningkatan secara signifikan alokasi Dana Desa yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan desa, dikelola oleh desa, untuk meningkatkan kemajuan ekonomi desa, kesejahteraan masyarakat desa, dan kemandirian pangan nasional.
Selain meningkatkan kualitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa, paslon ini juga ingin mengoptimalkan badan hukum desa atau BAHU DESA untuk pendampingan hukum kepada Kepala Desa dan perangkat Desa, serta pendampingan usaha BUMDes.