Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Belum Bahas Judicial Review Pajak Hiburan

Berdasarkan sistem registrasi perkara MK, satu permohonan pengujian materiil terhadap UU No. 1/2022 telah resmi teregistrasi dengan nomor 19/PUU-XXII/2024.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku belum membahas judicial review atau pengajuan uji materiil pajak hiburan yang diatur dalam Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Belum sampai ke rapat permusyawaratan hakim [RPH],” kata Juru Bicara (Jubir) Hakim MK Enny Nurbaningsih, menjawab pertanyaan Bisnis di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Enny menambahkan, dirinya telah mendengar kabar bahwa hal tersebut telah dimohonkan sebagai perkara konstitusi.

Namun, dirinya belum melihat detail perkara tersebut secara langsung, sehingga baru bisa berbicara lebih banyak apabila telah masuk pembahasan dalam RPH.

“Saya dengar-dengar sudah [dimohonkan], tapi saya juga belum lihat perkaranya. Kalau sudah masuk ke rapat permusyawaratan hakim, maka bisa saya sampaikan. Saya baru mendengar saja,” tuturnya.

Enny tidak mengetahui apakah terdapat perkara lain yang sedang diajukan terkait pajak hiburan. Bisnis telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono, tetapi belum mendapatkan respons.


PERMOHONAN UJI MATERIIL

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis dari sistem registrasi perkara MK, satu permohonan pengujian materiil terhadap UU No. 1/2022 telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 19/PUU-XXII/2024 per hari ini, Kamis (18/1/2024).

Perkara itu tercatat dimohonkan oleh Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll, yang diterima oleh MK pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK menyatakan bahwa kata/frasa “Mandi uap/SPA” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1/2022 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, untuk kemudian dapat dihapuskan.

Terpisah, Mohammad Asyhadi selaku Ketua Asosiasi SPA Terapis Indonesia (Asti) yang juga merupakan salah satu pemohon, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perkara tersebut sejak 3 Januari 2024.

“Kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024,” kata Didi, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Taman Sari Royal Heritage SPA, Kamis (11/1/2024).

Pihaknya mempermasalahkan SPA yang masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan dalam pasal 55 ayat (1) beleid itu.

Padahal, kata Didi, SPA tidak sama dengan hiburan. Dalam Permenparekraf No. 4/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, misalnya, SPA tidak dikategorikan sebagai hiburan.

Kemudian, karena objek SPA merupakan manusia, maka SPA diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, kenaikan pajak hiburan menjadi 40% hingga 75% dinilai berpotensi mematikan usaha SPA di seluruh Indonesia. Harga jasa SPA otomatis akan naik, sehingga menurunkan minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di SPA.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha juga akan semakin terbebani dengan pajak yang besar karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%-35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper