Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Capres-Cawapres Sanksi Pejabat yang Tak Patuh LHKPN

KPK meminta komitmen calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2024 agar tegas terkait sanksi pemberhentian pejabat publik.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024)./Bisnis-Dany Saputra.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024)./Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2024 agar nantinya membuat kebijakan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, di hadapan ketiga capres-cawapres yang hadir, meminta komitmen nyata dari mereka apabila terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi itu. 

Sanksi tersebut bisa meliputi pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," terang Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

Selain itu, Nawawi memohon agar nantinya presiden dan wakil presiden yang memenangkan kontestasi nantinya bisa menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. 

"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," lanjut Nawawi. 

Adapun permasalahan LHKPN itu merupakan salah satu hambatan penting yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi. Beberapa hambatan lainnya meliputi mengenai koordinasi dan supervisi, penguatan kelembagaan KPK, dan komunikasi penegakan hukum.

"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Adapun selama 2023, KPK mencatat peningkatan sebesar 53% pada jumlah pemeriksaan terhadap LHKPN. Selama tahun lalu, KPK memeriksa 299 LHKPN yang dilaporkan oleh wajib lapor. Jumlah tersebut meningkat hingga 53% dari 2022 yakni sebanyak 195 pemeriksaan.

Dari 299 pemeriksaan LHKPN itu, sebanyak 123 LHKPN merupakan pemenuhan penindakan dan unit kerja internal. Kemudian, 80 pemeriksaan LHKPN merupakan pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 merupakan inisiatif KPK. 

Kemudian, dari pemeriksaan itu, 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper