Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Digugat atas Dugaan Nepotisme, Istana: Kita Serahkan Saja ke PTUN

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Istana menyerahkan secara penuh kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji gugatan yang memuat dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama menjalankan jabatannya.

Dia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara tersebut merupakan ranah PTUN untuk menilai.

“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan Tata Usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Selasa (16/1/2024).

Untuk diketahui, Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo disomasi oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara pada Jumat (12/1/2024)

Adapun, gugatan tersebut dilayangkan lantaran dinasti politik dan nepotisme yang dimainkan Presiden Jokowi dinilai sudah sangat terang-terangan.

Selain itu, ada dugaan nepotisme yang melibatkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi sehingga dinilai dapat mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.

Dalam gugatannya, terdapat 12 pihak yang masuk sebagai para pihak yang digugat selain Jokowi ada juga Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat. Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Kaesang Pangarep sebagai pihak turut tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper