Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies, Belum Temukan Senjata Api

Polri mengaku belum menemukan senjata api pelaku ancam tembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berinisial AWK (23).
Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Polri belum menemukan satupun senjata api milik terduga pelaku pengancam tembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berinisial AWK (23).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya hanya mengamankan alat elektronik berupa ponsel milik pelaku yang ditengarai digunakan melakukan tindakan pengancaman di media sosial TikTok.

"Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," ujar Sandi dalam konferensi pers, Sabtu (13/1/2024).

Dalam pemeriksaan awal, kata Sandi, pelaku AWK telah mengakui perbuatannya melalui akun @calonistri71600. Namun demikian, kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif mengenai motif terhadap AWK.

"Interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu, pengakuannya sudah ada, bahwa dia benar dia yang mencuitkan. Dia yang punya akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya," tambahnya.

Di samping itu, Sandi menyampaikan bahwa pasal yang berpotensi dipersangkakan terhadap AWK dalam kasus ini adalah Pasal 29 tentang Undang-undang ITE.

"Pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," pungkas Sandi.

Sebagai informasi, AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper