Bisnis.com, JAKARTA - Polri belum menemukan satupun senjata api milik terduga pelaku pengancam tembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berinisial AWK (23).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya hanya mengamankan alat elektronik berupa ponsel milik pelaku yang ditengarai digunakan melakukan tindakan pengancaman di media sosial TikTok.
"Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," ujar Sandi dalam konferensi pers, Sabtu (13/1/2024).
Dalam pemeriksaan awal, kata Sandi, pelaku AWK telah mengakui perbuatannya melalui akun @calonistri71600. Namun demikian, kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif mengenai motif terhadap AWK.
"Interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu, pengakuannya sudah ada, bahwa dia benar dia yang mencuitkan. Dia yang punya akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya," tambahnya.
Di samping itu, Sandi menyampaikan bahwa pasal yang berpotensi dipersangkakan terhadap AWK dalam kasus ini adalah Pasal 29 tentang Undang-undang ITE.
Baca Juga
"Pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," pungkas Sandi.
Sebagai informasi, AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.