Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kembali Periksa eks Mentan SYL Cs di Kasus Firli Bahuri

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa dalam perkara pemerasan Firli Bahuri dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga turut diperiksa.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Selain Syahrul Cs, penyidik bakal memeriksa lima saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Hanya saja, Ade tidak menyebutkan secara detail pihak yang terperiksa tersebut.

Namun demikian, mantan Kapolresta Surakarta itu menyampaikan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar.

"Sesuai rencana ada 8 orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya pak Irwan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper