Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Fiktif

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.
Kapal KM Sinabung milik PT Pelni (Persero) yang digunakan sebagai hotel terapung untuk mendukung penyelenggaraan KTT Asean 2023 di Labuan Bajo, NTT. JIBI/Ni Luh Anggela.
Kapal KM Sinabung milik PT Pelni (Persero) yang digunakan sebagai hotel terapung untuk mendukung penyelenggaraan KTT Asean 2023 di Labuan Bajo, NTT. JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelayaran Nasional Indonesia  (Persero) atau Pelni menegaskan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan kasus korupsi di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada KPK agar perkara tersebut semakin terang-benderang. 

Sebagai Perusahaan BUMN, Evan menyebut bahwa Pelni sangat menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawainya. Sikap tersebut kata Evan juga diperkuat akhlak, nilai utama perusahaan yang terdiri dari amanah, kompeten, harmonis loyal, adaptif dan kolaboratif.

"Dalam keseharian, kami menjadikan nilai utama akhlak sebagai pedoman bagi seluruh pegawai agar memiliki mental positif melayani dan kuat dalam menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Evan menegaskan bahwa Pelni tidak akan segan untuk menindak tegas para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.

"Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal PELNI," katanya.

Sebelumnya, KPK dilaporkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat pembayaran fiktif yang membuat kerugian negara sebesar miliaran rupiah.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

KPK, kata Ali, menduga asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka hingga isi kapal. 

Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper