Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto dalam perkara kasus dugaan suap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain menjadi Direktur PT Dwi Mitra, Tommy juga tercatat sebagai calon legislatif DPRD Dapil DI Yogyakarta 1 sekaligus Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) DIY.
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan bahwa Tommy telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/1/2024).
"Senin [8/1] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Tommy Nursamsu Mardisusanto [Direktur PT Dwi Mitra]," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Dia juga menambahkan bahwa Tommy bakal diperiksa terkait soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI.
"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023). Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal kementan.
SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.