Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Caleg NasDem Terkait Kasus Eks Mentan SYL, Ini yang Dibahas

Direktur PT Dwi Mitra, sekaligus caleg DPRD Dapil DIY 1, Tommy Nursamsu Mardisusanto diperiksa dalam kasus dugaan suap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto dalam perkara kasus dugaan suap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain menjadi Direktur PT Dwi Mitra, Tommy juga tercatat sebagai calon legislatif DPRD Dapil DI Yogyakarta 1 sekaligus Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) DIY.

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan bahwa Tommy telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/1/2024). 

"Senin [8/1] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Tommy Nursamsu Mardisusanto [Direktur PT Dwi Mitra]," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Dia juga menambahkan bahwa Tommy bakal diperiksa terkait soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan," tambahnya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023). Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal kementan.

SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper