Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga di Car Free Day (CFD) Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.
Profil Pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat
Bawaslu Jakarta Pusat merupakan unit kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Melansir laman resmi Bawaslu Jakpus, terdapat 5 anggota sebagai pimpinan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Untuk periode 2023-2028, Bawaslu Jakpus diketuai oleh Christian Nelson Pangkey.
Baca Juga
Sementara itu, keempat anggota lainnya membawahi masing-masing wilayah pengawasan dan divisi.
Untuk wilayah Kecamatan Sawah Besar dan Kemayoran, terdapat anggota yang bertanggung jawab yakni M. Halman Muhdar. Dirinya juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Berikutnya, Dimas Triyanto Putro membawahi wilayah Kecamatan Senen dan Tanah Abang. Dia juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Anggota berikutnya adalah Widya Rastika Wulan, yang bertanggung jawab atas wilayah Kecamatan Cempaka Putih dan Johar Baru. Dirinya juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Terakhir adalah Wahidin. Bertanggung jawab atas wilayah Gambir dan Menteng, dia juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Adapun, Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat terletak di Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.